faq:2021:08:04:000070179_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terlanjur menerbitkan FP dan approval sukses menggunakan efaktur cabang setelah tgl pemusatan PPN (24 Mei). Skrg mau batalin FP dari efaktur cabang, tp udah gak bisa karna udh non aktif. WP dah tanya kring pajak → konsul KPP → Dir. TIK → terus disuruh bersurat ke PP-1. Ini cukup aku kasih email dan kontak PP-1 yg benar aja kah? Atau gimana ya mas/mba?
Jawaban
Kalau memang demikian adanya, sudah tanya ke TIK juga dan diarahkan ke PP 1. Silakan dikasih kontak PP 1 aja ya.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070179_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion