faq:2021:08:04:000070178_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi begini saya mau jual film ke perusahaan luarnegeri. jd semacam jual hak tayang misal 1tahun ke perusahaan tsb hak tayang ini juga terbatas, ada yang dibeli untuk tayang di luarnegeri dan ada juga yang di indonesia tapi dikit atau banyak yang nonton kita ngga dapat apa-apa lagi jadi betul2 cuma jual hak tayang film aja, sekali dapat uangnya sementara ini film kita jual ke perusahaan luarnegeri, karena ini film jadi ekspornya hanya berupa pengiriman data saja. pertanyaan saya bagaimana saya b
Jawaban
Termasuk ekspor BKPTB, silakan buat pemberitahuan ekspor nya pakai lampiran PMK-32/PMK.010/2019. Untuk PPN nya dikenakan 0%.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070178_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion