faq:2021:08:04:000070174_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait dengan tax treaty indonesia dan korea selatan, perusahaan saya ada transaksi dengan orang pribadi wajib pajak luar negeri (korea) atas produksi lagu/ pembuatan lagu , pertanyaan saya apakah transaksi tersebut bisa memakai fasilitas tax treaty dan dipasal berapa peraturannya, perusahaan kami yang membayar ke wajib pajak luar negeri (korea)
Jawaban
Tidak ada BUT di Indonesia, terkait pekerjaan bebas di bidang kesenian, bisa cek article 14 p3b indonesia-korea, perhatikan pengecualian di article 17. kalo memberikan dgt nanti bisa hanya dikenakan di korea saja. pastikan apakah ada unsur royalti juga atau tidak, kalau ada bisa kena article 12 juga.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070174_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion