faq:2021:08:04:000070168_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya tentang pengambilan deviden yg dibebaskan dr pph, apakah ada persyaratannya. perusahaan kami berada di dalam negeri. Jadi pemegang saham ingin mengambil deviden untuk bebas pph deviden persyaratannya apa saja ya ?
Jawaban
setelah digali yang memberikan adalah badan dalam negeri kepada wp badan. sesuai ketentuan di PMK-18/2021 Pasal 15 ayat 2, Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070168_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion