User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070168_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya tentang pengambilan deviden yg dibebaskan dr pph, apakah ada persyaratannya. perusahaan kami berada di dalam negeri. Jadi pemegang saham ingin mengambil deviden untuk bebas pph deviden persyaratannya apa saja ya ?


Jawaban

setelah digali yang memberikan adalah badan dalam negeri kepada wp badan. sesuai ketentuan di PMK-18/2021 Pasal 15 ayat 2, Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C T I Y J
E R Y C B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X P F R H
 
faq/2021/08/04/000070168_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1