User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070164_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika perusahan kami ada pekerjaan konstruksi oleh customer kami dipotong pph final. jika dalam pengerjaan konstruksi tersebut ada penkerjaan yang kita subkan ke supplier lain apakah kita harus memotong pph final juga terhadap supplier tersebut?


Jawaban

Transaksinya antara perusahaan jasa konstruksi dengan supplier, sepanjang memenuhi kriteria pekerjaan konstruksi di lampiran LPJK Nomor 02 Tahun 2011, tetap potong pph final 4(2) jasa konstruksi.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R I I U​ W
R G V᠎ S​ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D D​ Y U X
 
faq/2021/08/04/000070164_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1