faq:2021:08:04:000070164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahan kami ada pekerjaan konstruksi oleh customer kami dipotong pph final. jika dalam pengerjaan konstruksi tersebut ada penkerjaan yang kita subkan ke supplier lain apakah kita harus memotong pph final juga terhadap supplier tersebut?
Jawaban
Transaksinya antara perusahaan jasa konstruksi dengan supplier, sepanjang memenuhi kriteria pekerjaan konstruksi di lampiran LPJK Nomor 02 Tahun 2011, tetap potong pph final 4(2) jasa konstruksi.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070164_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion