faq:2021:08:04:000070155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila perusahaan sudah mendapat KEP untuk melakukan pembukuan secara dollar dan transaksi yang dilakukan dalam dollar sehingga tidak perlu dikonversikan dari kurs rupiah. namun ternyata perusahaan ingin mencabut pembukuan scr dollar tsb. pertanyaan saya adalah, kurs apa yang harus dipakai pada saat perusahaan merubah pembukuan secara rupiah? karena memang dr awal transaksi secara dollar semua.
Jawaban
wp off saat digali, ketentuan pencabutan izin pembukuan dollar di PER-24/PJ/2020.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070155_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion