faq:2021:08:04:000070148_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika pendapatan konser/atau pendapatan yg sifatnya merupakan objek pajak daerah apakah perlu dilaporkan dalam SPT PPN sebagai bagian dari tidak terutang PPN?
Jawaban
Sebaiknya bisa dipastikan kembali apakah memang jasa tersebut termasuk non JKP atau JKP kalau memang benar termasuk non JKP berarti masuk ke bagian yang tidak dikenakan PPN di Induk SPTM PPN nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070148_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion