User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070148_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika pendapatan konser/atau pendapatan yg sifatnya merupakan objek pajak daerah apakah perlu dilaporkan dalam SPT PPN sebagai bagian dari tidak terutang PPN?


Jawaban

Sebaiknya bisa dipastikan kembali apakah memang jasa tersebut termasuk non JKP atau JKP kalau memang benar termasuk non JKP berarti masuk ke bagian yang tidak dikenakan PPN di Induk SPTM PPN nya.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C O A Q
A O A R V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Y D O V
 
faq/2021/08/04/000070148_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1