faq:2021:08:04:000070136_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau memastikan mengenai PMK 102~PMK.010~2021 tentang ppn sewa ruangan, pasal 3 ayat 1, PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. Disini tertulis ditagihkan di bulan Agustus 2021 karena bisa aja sewa di bulan agustus dan ditagihkanya di bulan agustus juga kan?
Jawaban
betul, yg bisa dapet insentif untuk sewa bulan agustus-oktober 2021, yang ditagihkan agustus - november 2021
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070136_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion