Tanya
“Sesuai dengan pmk 18/2021 terkait dividen di kecualikan dari objek pajak jika di dinvestasikan di NKRI, jika saya menerima dividen dalam bentuk saham (dari laba ditahan) apakah memenuhi persyaratan tersebut? izin tanya mas mbak, ini memenuhi syarat kan kalau seperti ini karena wp otomatis investasikan dividennya ke saham ?”
Jawaban
Untuk hal ini kita masih belum bisa memastikan ya. Menurut Pasal 14 dan 25 PMK-18/2021 ada 4 jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak dan 2 diantaranya itu membahas mengenai dividen. Boleh digali dulu yg pertama dividen berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Untuk yg diterima dari dalam negeri, diterima oleh OP atau Badan. Jika dari luar negeri, apakah saham di bursa efek atau tidak di bursa efek. Nanti perlakuan dan syaratnya berbeda. Kemudian untuk bentuk dividen yg diterima
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion