User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070134_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Sesuai dengan pmk 18/2021 terkait dividen di kecualikan dari objek pajak jika di dinvestasikan di NKRI, jika saya menerima dividen dalam bentuk saham (dari laba ditahan) apakah memenuhi persyaratan tersebut? izin tanya mas mbak, ini memenuhi syarat kan kalau seperti ini karena wp otomatis investasikan dividennya ke saham ?”


Jawaban

Untuk hal ini kita masih belum bisa memastikan ya. Menurut Pasal 14 dan 25 PMK-18/2021 ada 4 jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak dan 2 diantaranya itu membahas mengenai dividen. Boleh digali dulu yg pertama dividen berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Untuk yg diterima dari dalam negeri, diterima oleh OP atau Badan. Jika dari luar negeri, apakah saham di bursa efek atau tidak di bursa efek. Nanti perlakuan dan syaratnya berbeda. Kemudian untuk bentuk dividen yg diterima

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R​ D Z A I
J W Z U I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z᠎ J I J M
 
faq/2021/08/04/000070134_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1