faq:2021:08:04:000070129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas kalo misalkan ada 1 FP masukan dr ekspedisi lawan transaksi saya tgl fakturnya di bln 6 padahal untuk PPh 23 bln 6 sdh sy lapor, tp di aplikasi e faktur sklipun tglnya di bln 6 tp masanya bln 7 di aplikasi e faktur, apa hrs ttp sy lapor di bulan 7 atau sy mesti pembetulan di bln 6?
Jawaban
yg ditanyakan WP kapan dia harus membuat bukti potong dan melaporkan SPT PPh 23 sudah dijelaskan terkait saat pemotongan PPh 23 sesuai Pasal 15 PP 94 tahun 2010. pelaporan PPh 23 tidak berhubungan dengan masa pengkreditan PPN. jadi tidak masalah jika bukti potong PPh 23 dibuat untuk masa Juni dan PM tsb dikreditkan di SPT masa PPN di masa Juli
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070129_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion