faq:2021:08:04:000070121_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#139Q ibam kami menerbitkan FP keluaran tahun 2018 atas Uang Muka kepada customer. transaksi kemudian batal apakah masih bisa dibetulkan?
Jawaban
#139A masa April 2018, belum diperiksa, kalo SPT Pembetulannya jadi LB, jadi ga bisa pembetulan, kepentok Pasal 8 ayat 1a UU KUP. Kalo ga jadi LB sih aman, bisa disampaikan SPT Pembetulannya.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070121_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion