User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070102_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau menanyakan terkait PMK 102 Tahun 2021 (insentif PPN DTP atas sewa gerai)8:08di peraturan tersebut disampaikan bahwa biaya sewa & service charge periode Agustus - Oktober 2021 ditanggung pemerintah. Apakah listriknya juga? Apakah perlakuannya sama dengan biaya sewa Pasal 4 ayat (2) mas/mbak?


Jawaban

iya bisa masuk DPP PPN. Kalau dilihat di SE nya, itu untuk DPP PPN juga Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003) DPP PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruang

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z​ Q R X H
D​ Q K P C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O P᠎ Q H M
 
faq/2021/08/04/000070102_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1