User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070099_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN atas sewa yang ditanggung pemerintah sesuai dengan PMK 102 Tahun 2021. Jika sewa bulan agustus sudah saya bayar DPP + PPN nya apakah saya masih bisa memanfaatkan insentif PPN sesuai dengan PMK 102 Tahun 2021? Info: sewa agustus ditagih tgl 2 agustus, apakah bisa mengajukan pengembalian atas pajak yg seharusnya tidak terutang


Jawaban

Bisa minta PKP yang menyewakan untuk membuat FP pengganti dan PPN nya dikembalikan ke penyewa. Kemungkinan belum setor dan lapor untuk masa pajak atas transaksi sewa ini

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Z O K J
Q W I V N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R G U N Z
 
faq/2021/08/04/000070099_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1