faq:2021:08:04:000070099_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN atas sewa yang ditanggung pemerintah sesuai dengan PMK 102 Tahun 2021. Jika sewa bulan agustus sudah saya bayar DPP + PPN nya apakah saya masih bisa memanfaatkan insentif PPN sesuai dengan PMK 102 Tahun 2021? Info: sewa agustus ditagih tgl 2 agustus, apakah bisa mengajukan pengembalian atas pajak yg seharusnya tidak terutang
Jawaban
Bisa minta PKP yang menyewakan untuk membuat FP pengganti dan PPN nya dikembalikan ke penyewa. Kemungkinan belum setor dan lapor untuk masa pajak atas transaksi sewa ini
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070099_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion