faq:2021:08:04:000070098_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT di kukuhkan sbg PKP per Sept 2020, namun baru mau lapor SPT PPN skg krn baru urus eFaktur bulan ini. Jdi blm ada SPT PPN yg di laporkan. PT blm berproduksi Di bbrapa bulan slm sept-agustus ada pembelian barang dan ada PM Apakah PM tersebut boleh di kreditkan di masa Agustus ini? Atau di masa berikutnya (dari masa PM yg bersngkutan)
Jawaban
Pasal 56 PMK-18/2021 PKP belum melakukan penyerahan dapat mengkreditkan PM dan dikompensasi atau direstitusi di akhir tahun selama jangka waktu tertentu. Pengkreditannya tetap seperti biasa, di masa perolehan atau 3 masa setelah. Karena belum lapor sejak PKP, maka akan kena sanksi keterlambatan lapor
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070098_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion