User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070091_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A hibahin merk dagang ke PT B (anak perusahaan) dg imbalan saham. PT A kekeuh kalo itu adalah transaksi hibah. Pertanyaan: masuk di SPT Tahunan bagi pemberi hibah masuk mana ya?


Jawaban

jika memang merupakan hibah, keuntungan berupa selisih harga pasar dan nilai perolehan/nilai sisa buku jadi objek pajak. masuk ke SPT Tahunan di penghasilan neto dari luar usaha. tapi karena dia menerima saham sebagai imbalan, bisa dikonfirmasi ke KPP saja terkait perlakuannya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V᠎ B​ E G
K O B᠎ R E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H K᠎ A G X
 
faq/2021/08/04/000070091_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1