faq:2021:08:04:000070091_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A hibahin merk dagang ke PT B (anak perusahaan) dg imbalan saham. PT A kekeuh kalo itu adalah transaksi hibah. Pertanyaan: masuk di SPT Tahunan bagi pemberi hibah masuk mana ya?
Jawaban
jika memang merupakan hibah, keuntungan berupa selisih harga pasar dan nilai perolehan/nilai sisa buku jadi objek pajak. masuk ke SPT Tahunan di penghasilan neto dari luar usaha. tapi karena dia menerima saham sebagai imbalan, bisa dikonfirmasi ke KPP saja terkait perlakuannya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070091_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion