faq:2021:08:04:000070086_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 18 Pasal 3 dan 4 Proses pengajuan SPLN. dalam peraturan tsb berlaku sejak diperundangankan yaitu di Februari 2021 tetapi sprt yg dikathui bahwa PMK ini merupakan turunan dari UU PPh Cipta kerja yang berlaku sejak November 2020 jadi untuk perlakuan pelaporan SPT 2020 bagi WNI yg sudah tidak berada di Inodnesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan mulai berlaku di SPT 2020 atau 2021 untuk pengajuan SPLN? karena sprt yg ditahui bahwa PMK ini tidak berlaku surut. WP sudah melakukan p
Jawaban
dianggap SPLN sejak surat keterangan SPLN terbit. jika sebelumnya belum SPLN, berarti akan berpengaruh ke SPT 2021 saja
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070086_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion