faq:2021:08:04:000070085_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
erkait pmk 21/2021, jika wp sudah terlanjur cetak faktur tp belum mencantumkan keterangan “ PPN DTP EKS PMK…” apakah boleh dicap saja apa buat fp pengganti ya?
Jawaban
karena kata2 di aturannya adalah FP harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.010/2021”. jika belum diberikan keterangan itu, sarankan untuk pengganti aja
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070085_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion