faq:2021:08:04:000070079_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WPLN memberikan DGT kepada WP, WPLN bukan bank atau dana pensiuan tapi DGT diisi part III. part lain untuk non individual lengkap diisi. WP pas input di eskd tidak input data part III karena secara ketentuan memang tidak wajib. untuk hal ini apakah menjadi masalah dikemudian hari? atau tidak masalah sepanjang part yang wajib untuk WPLN non individual sudah terisi lengkap?
Jawaban
sebenernya kalo secara administratif gak masalah ya mas, soalnya kan semua syaratnya sudah terpenuhi. tapi tetap sarankan untuk memperbaiki aja, soalnya bisa jadi ada potensi masalah di depan kalo liat ada perbedaan anatara dokumen fisik DGT nya sama yang direkam di eSKD
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070079_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion