User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070074_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi saya mau tanya bagi perusahaan konstruksi yang penghasilan seluruhnya final natura merupakan objek PPh Pasal 21. Bagaimana dengan Perusahaan Konstruksi yang memiliki Penghasilan Final dan Non Final, apakah Natura merupakan objek PPh Pasal 21 ? atau natura tersebut bukan merupakan Objek PPh 21 dan biayanya dikoreksi fiskal positif ?


Jawaban

dijelaskan di Pasal 5 ayat (2) PER-16/PJ/2016 Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh: a. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). kalo ada sebagian yang non final, gak disebut

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J Q C M
E X U I W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F C U E X
 
faq/2021/08/04/000070074_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1