faq:2021:08:04:000070073_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami bergerak di bidang developer dimana kami menyewakan kios2 ke tenant dan kami menerbitkan faktur pajak u/setiap ttransaksi sewa, service charge, listrik, air dan by keamanan. Berarti untuk tagihan sewa, sc, listrik pemakaian agustus yang kami tagih di bulan agustus itu mendapatkan fasilitas DTP ya ?
Jawaban
Berdasarkan pasal 3 ayat 3 PMK 107/2021, DPP nilai penggantian atas jasa sewanya termasuk service charge. Berarti dapat jg fasilitas PPN DTPnya.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070073_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion