faq:2021:08:04:000070067_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon info teknis pengkreditan Faktur Masukan sblm PKP? WP PKP Juli 2021 WP punya pm Mei juni
Jawaban
dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 4 PMK 18/PMK.03/2021: Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070067_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion