faq:2021:08:04:000070066_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Atas Impor Kapal Yacht kan bisa diajukan SKB PPnBM, Nah pertanya kami adalah jika kami Non PKP apakah kami bisa mengajukan SKB PPnBM tsb?
Jawaban
tidak disebutkan kalau pangajuan SKB PPnBM harus PKP. selama wp melakukan impor/penyerahan sesuai Pasal 3 PMK 96/PMK.03/2021, maka dapat mengajukan SKB
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070066_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion