faq:2021:08:04:000070064_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk PMK NO 102 PPN DTP untuk sewa di mall, apabila kita bukain FP atas air dan listrik (tidak termasuk di dalam service charge) apakah PPN nya DTP juga ? Kodenya 07 ? Atau bagaimana? Dan apabila kita menyewakan ke bendaharawan yg biasanya kodenya 03 apakah kodenya jadi 07 apa tetap 03 ?
Jawaban
Dikembalikan ke pengertian service charge sesuai ketentuan di SE, Fakturnya tetap 07 ya, tapi kembali ke ketentuan awal di PMK-102 nya, insentifnya diberikan atas penyerahan sewa bangunan kepada Pedagang Eceran.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070064_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion