faq:2021:08:04:000070062_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
menghitung pph terutang dari peredaran bruto, untuk menghitung yg memperoleh fasilitas dihitung dari pendapatan saja ? atau pendapatan + jasa giro + pendapatan lain ( final )
Jawaban
jadi di sini ada 2 hal yang berbeda 1. penghitungan PPh Badan untuk penghitungan PPh Badan, yang dipake sebagai dasar pengenaan pajak adalah penghasilan neto. penghasilan bruto dikurangi biaya2 dan penyesuaikan fiskal lain sesuai yang ada di lampiran I form SPT 1771 2. penghitungan penghasilan bruto untuk penentuan pemakaian fasilitas 31E. untuk poin ini WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengur
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000070062_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion