User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070062_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

menghitung pph terutang dari peredaran bruto, untuk menghitung yg memperoleh fasilitas dihitung dari pendapatan saja ? atau pendapatan + jasa giro + pendapatan lain ( final )


Jawaban

jadi di sini ada 2 hal yang berbeda 1. penghitungan PPh Badan untuk penghitungan PPh Badan, yang dipake sebagai dasar pengenaan pajak adalah penghasilan neto. penghasilan bruto dikurangi biaya2 dan penyesuaikan fiskal lain sesuai yang ada di lampiran I form SPT 1771 2. penghitungan penghasilan bruto untuk penentuan pemakaian fasilitas 31E. untuk poin ini WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengur

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B G​ A B I
X K I Q F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M T E G X
 
faq/2021/08/04/000070062_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1