User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000070061_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q : Dear Bpk/Ibu Yth, Perkenalkan kami dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Palembang Atmo dengan Nomor npwp : 01.0611739.308.008 Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan terkait terinfo dari KPP Pratama Palembang Ilir Timur terkait perubahan peraturan jenderal pajak nomor PER-11/PJ/2021 sbb : 1. Untuk pembubuhan cap selisih bea materai pada Buku cek dan Bilyet Giro apakah memang sudah tidak dapat kita lakukan secara langsung ke KPP dikarenakan ada perubahan peraturan diat


Jawaban

#2A 1. Sesuai Pasal 5 ayat 3 PER-11/PJ/2021 pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai bisa dimintakan ke KPP. 2. Masih bisa ke KPP, atau apabila WP sudah memiliki izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sesuai Pasal 5 ayat 5 PER-11/PJ/2021, WP bisa membubuhkan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterainya.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Y C I J
Q M P P K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F A᠎ K P T
 
faq/2021/08/04/000070061_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1