faq:2021:08:03:000127031_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait PMK 102 Tahun 2021 Sewa yang PPN nya ditanggung Pemerintah Jadi saya ada case seperti ini uang sewanya sudah dibayar awal tahun, untuk masa sewa Januari - Desember 2021 dan Faktur Pajaknya sudah terbit di awal tahun juga Apakah saya bisa minta kembali PPN atas Sewa bulan Agustus - Oktober 2021?
Jawaban
di PMK 102 nya dek, di pasal 3 yaa
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000127031_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion