User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000127031_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait PMK 102 Tahun 2021 Sewa yang PPN nya ditanggung Pemerintah Jadi saya ada case seperti ini uang sewanya sudah dibayar awal tahun, untuk masa sewa Januari - Desember 2021 dan Faktur Pajaknya sudah terbit di awal tahun juga Apakah saya bisa minta kembali PPN atas Sewa bulan Agustus - Oktober 2021?


Jawaban

di PMK 102 nya dek, di pasal 3 yaa

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R S Q N I
A​ R​ M A᠎ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Z G D I
 
faq/2021/08/03/000127031_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1