faq:2021:08:03:000090177_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sesuai PMK-102/2021, atas sewa ruangan yg ditagihkan kepada OP dengan FP 070, apakah fasilitas diberikan juga kepada toko dan perkantoran?
Jawaban
sesuai pasal 2 PMK 102/2021, PPn DTP diberikan untuk pedagang eceran. sepanjang memenuhi ketentuan pedagang eceran sbgmn didefinisikan di pasal 2 ayat 2 seharusnya bisa memanfaatkan.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000090177_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion