faq:2021:08:03:000090089_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penjelasan mengenai pengisian DGT Part V poin 11 itu seperti apa ya Mba / Mas ? maaf saya sendiri masih belum begitu paham tentang ini
Jawaban
PM, Ini kaitannya pasal 5 ayat (1) huruf b PER-25/2018, bisa jelasin dari pasal ini dulu. Lanjut ke lamp PER-25/2018 yg angka 3, disitu harus centang no agar bisa memanfaatkan P3Bnya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000090089_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion