User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000084416_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

zin bertanya untuk dividen yg diterima oleh OP yg diinvestasikan kembali ke NKRI. Apakah pemberi dividen tetap melaporak di SPT masa pasal 4 ayat 2?


Jawaban

enggak. wp op nya setor sendiri. sudah tidak dipotong oleh pemberi dividen lagi.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S X T​ I O
G H T S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T A T P D
 
faq/2021/08/03/000084416_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1