faq:2021:08:03:000084416_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
zin bertanya untuk dividen yg diterima oleh OP yg diinvestasikan kembali ke NKRI. Apakah pemberi dividen tetap melaporak di SPT masa pasal 4 ayat 2?
Jawaban
enggak. wp op nya setor sendiri. sudah tidak dipotong oleh pemberi dividen lagi.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000084416_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion