faq:2021:08:03:000084414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kualifikasi pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam PMK 102/2021 tentang fasilitas PPN atas sewa ruangan dan/atau bangunan kepada pedagang eceran, apakah termasuk pengusaha atau pedagang makanan?
Jawaban
dijelaskan normatif sesuai pasal 2 ayat 2 pmk 102/2021
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000084414_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion