User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000084414_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kualifikasi pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam PMK 102/2021 tentang fasilitas PPN atas sewa ruangan dan/atau bangunan kepada pedagang eceran, apakah termasuk pengusaha atau pedagang makanan?


Jawaban

dijelaskan normatif sesuai pasal 2 ayat 2 pmk 102/2021

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R S C O I
P T Z B X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A K V G​ B
 
faq/2021/08/03/000084414_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1