User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000084413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT M mengirimkan sample produk ke PT S (Cina) untuk dilakukan pengecheckan produk. Setelah dilakukan check, produk tersebut reject dan dikembalikan ke PT M untuk diteliti. Biaya kirim ban tersebut ditanggung PT M dengan cara: 1. PT S menerbitkan invoice ke PT M. 2. Akan tetapi, invoice tersebut dibayar terlebih dahulu oleh PT O(Customer PT M). 3. PT O menerbitkan DN ke PT M dan PT M akan melakukan pembayaran DN tersebut melalui pengurangan AR PT O. Perlakuan perpajakan apa saja yang terjadi atas


Jawaban

invoice dr wpln a.n. PT M namun yang bayar PT O. nilai yang ditagih PT O ke PT M tanpa ada tambahan dan tidak ada pengakuan jasa. dijelaskan normatif sesuai UU PPh Pasal 26, dan untuk pemasukan barang dari luar daerah pabean akan terutang PPh 22 impor dan PPN impor. disarankan konsultasi lebih lanjut ke kpp untuk detail transaksi yang lain.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C N S X G
H F V R F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Z N​ E A
 
faq/2021/08/03/000084413_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1