User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000073893_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“terkait PER 25 tahun 2018 tentang berlakunya DGT, Jika pada part II periode diisi jan sd des 2021 sedangkan disahkan pejabat berwenang di negara lawan transaksi tertanggal di 30 Juli 2021 Apakah DGT tersebut baru bisa saya pakai untuk transaksi mulai tgl 30 Juli dst atau atas transaksi 1 juli sudah bisa saya gunakan?”


Jawaban

jika DGT sudah ada ketika membuat bukti potong, bisa menggunakan tarif P3B dengan menginputkan dulu di e-SKD, bisa dicek juga validity period di tanda terima e-SKD nya nanti

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J J T A
K L E T D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z X J K O
 
faq/2021/08/03/000073893_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1