faq:2021:08:03:000073890_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“min mau tanya, kalo klien sudah dipotong 4% tapi tdk mau kasih NIKnya, input ebupotnya gmn ya min? Bole ga niknya asal diisi aja terus pakai pengisian nik tanpa validasi? Kalo pake itu efeknya apa ya? harus diiiskan NIKnya kan ya mas/ mbak? ada aturannya gak ya soal NIK ini? makasi”
Jawaban
Untuk ketentuannya kita mengacu ke PER 4/2017, ini dari petunjuk pengisian di lampiran PER tersebut, jika diisi asal-asalan bisa jadi dianggap SPT nya tidak benar,lengkap,jelas
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000073890_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion