Tanya
karyawan kami terdiri dari 3 diantaranya adalah pemegang saham, bulan agustus ini kita akan rubah menjadi sitem dividen artinya bulan agustus sudah tidak terima gaji, apakah boleh kita memberikan penghasilan lain berupa bonus kepada 3 pemegang saham tersebut setelah tdk menerima gaji? Statusnya 3 orang tersebut sudah bukan sebagai karyawan pada bulan agustus nanti, hanya sebagai pemegang saham. Untuk bonus tersebut dimasukan ke kategori penghasilan permanent atau non permanent? kaitannya dengan
Jawaban
<WRAP> PM karyawan kami terdiri dari 3 diantaranya adalah pemegang saham, bulan agustus ini kita akan rubah menjadi sitem dividen artinya bulan agustus sudah tidak terima gaji, apakah boleh kita memberikan penghasilan lain berupa bonus kepada 3 pemegang saham tersebut setelah tdk menerima gaji? Statusnya 3 orang tersebut sudah bukan sebagai karyawan pada bulan agustus nanti, hanya sebagai pemegang saham.
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion