faq:2021:08:03:000070295_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi saat saya mengajukan permohonan Insentif PPh 21 Cabang ditolak. Keterangannya karena KLU nya tidak termasuk dalam penerima insentif Sedangkan Pusat permohonannya disetujui. Dan KLU Cabang sama dengan KLU Pusat, bagaimana
Jawaban
by PM Yg ngajuin cukup pusatnya aja Bisa cek di pasal 3 ayat 3 PMK 9/2021. Untuk laporan realisasi tetap masing2 pusat dan cabang ya Untuk KLU bisa cek lagi di PMK 82/2021
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000070295_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion