faq:2021:08:03:000070103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pmk 102/2021, misalkan kasusnya: Kl dr sisi yg ditagih gmn ? Apakah mereka (penerima sewa) hrs ajukan sendiri atau dr kita atau bgmn? kita sebagai penerimaa sewa , kan dapat faktur pajak dr pemberi sewa atas transaksi insentif pmk tersebut , pengakuan secara pajak masukan di kita bagaimana ya ?
Jawaban
bagi si penyewa, nanti dia dapet FP 07. FP 07 yang dia terima tidak dapat dikreditkan, masuk 1111B3
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000070103_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion