User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000070016_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah jasa medical checkup RS dapat dipersamakan dengan jasa laboratorium sesuai PMK 141 ?


Jawaban

Kita hanya bisa memberikan penjelasan bahwa di PMK 141 ada jasa yaitu Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis dan itu dikenai PPh 23. Namun WP minta penegasan, apakah medical checkup di RS nya bisa disamakan dengan jasa laboratorium pada PMK tersebut, disarankan bersurat ke KPP untuk penegasannya.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J P W Y J
N U B A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Q M B Z
 
faq/2021/08/03/000070016_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1