faq:2021:08:03:000070016_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah jasa medical checkup RS dapat dipersamakan dengan jasa laboratorium sesuai PMK 141 ?
Jawaban
Kita hanya bisa memberikan penjelasan bahwa di PMK 141 ada jasa yaitu Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis dan itu dikenai PPh 23. Namun WP minta penegasan, apakah medical checkup di RS nya bisa disamakan dengan jasa laboratorium pada PMK tersebut, disarankan bersurat ke KPP untuk penegasannya.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000070016_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion