faq:2021:08:03:000070011_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pak saya mau tanya mengenai VAT Offhsore jadi ada tagihan yg terselip dan itu sudah dri bulan januari, ketika saya bayarkan offshore di bulan ini apakah vat tsb ttp bisa dikreditkan ? atau di anggp sebagai faktur pajak cacat ?
Jawaban
Yang dimaksud VAT Offshore > PPN JLN, PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku. (angka 11 SE-147/PJ/2010)
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000070011_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion