faq:2021:08:03:000070010_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah jenis/bentuk investasi yang dipersyaratkan pada Pasal 34 dan 35 PMK-18/PMK.03/2021 boleh berubah-rubah dari tahun pertama ke tahun ketiga? misalnya tahun pertama diinvestasikan di tabungan, tahun kedua diinvestasikan di deposito dan tahun ketiga disertakan menjadi penyertaan modal pada perusahaan?
Jawaban
bisa, selama bentuk investasi nya masih sesuai PMK 18/2021
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000070010_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion