User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000070004_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya mengenai jasa outsourcing dan headhunter saya ada jasa penyedia jasa IT ke customer untuk tagihan yg saya terbitkan apakah harus dikenakan ppn?


Jawaban

Disampaikan normatif sesuai kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai PPN (pasal 3 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2012)

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M R H V
Q​ N I B C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X G B E M
 
faq/2021/08/03/000070004_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1