faq:2021:08:03:000070001_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana perlakuan PPh 21 untuk pemberian voucher belanja dari perusahaan kepada karyawan. Apakah dianggap sebagai natura, bonus, atau hadiah?
Jawaban
Normatif pasal 4 ayat (3) UU PPh untuk natura Bagi karyawan bukan merupakan penghasilan yg dipotong pph 21 (kecuali diberikan oleh wp yg dikenakan pph final atau deemed profit).
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000070001_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion