User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000070001_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bagaimana perlakuan PPh 21 untuk pemberian voucher belanja dari perusahaan kepada karyawan. Apakah dianggap sebagai natura, bonus, atau hadiah?


Jawaban

Normatif pasal 4 ayat (3) UU PPh untuk natura Bagi karyawan bukan merupakan penghasilan yg dipotong pph 21 (kecuali diberikan oleh wp yg dikenakan pph final atau deemed profit).

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K U C D
X G H A G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y R᠎ U​ F E
 
faq/2021/08/03/000070001_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1