User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000069992_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk keterangan di id billing pph 21 dtp wp tulisnya eks pmk 86/2020 bukan ya? soalnya berdasarkan se-47 kan?


Jawaban

se 47 ini sebenarnya kita masih “numpang” buat penulisan ntpn nya aja ya(yg angka 9 + id billing), tapi kalo cap nya tetap merujuk ke pmk yg mengatur insentif yg dimanfaatkan

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E O I X
L N W R A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H D S L V
 
faq/2021/08/03/000069992_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1