faq:2021:08:03:000069992_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk keterangan di id billing pph 21 dtp wp tulisnya eks pmk 86/2020 bukan ya? soalnya berdasarkan se-47 kan?
Jawaban
se 47 ini sebenarnya kita masih “numpang” buat penulisan ntpn nya aja ya(yg angka 9 + id billing), tapi kalo cap nya tetap merujuk ke pmk yg mengatur insentif yg dimanfaatkan
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069992_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion