faq:2021:08:03:000069975_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya untuk pesangon yg diberikan lgsung oleh pemberi kerja dan sekaligus bagi karyawan yg tdk memiliki NPWP apakah dikenakan 20% lbh tinggi juga?
Jawaban
Pesangon yg dibayarkan sekaligus, langsung pakai tarif final yg ditetapkan, tanpa melihat kondisi si penerima, apakah ber NPWP atau tidak. Akan tetapi apabila kondisi pemberian pesangon tsb sesuai pasal 5 PMK-16/PMK.03/2010, maka akan ada pph 21 tidak final yg dikenakan dan barulah dilihat kondisi penerima pesangon ber npwp atau tidak.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069975_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion