User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000069975_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya untuk pesangon yg diberikan lgsung oleh pemberi kerja dan sekaligus bagi karyawan yg tdk memiliki NPWP apakah dikenakan 20% lbh tinggi juga?


Jawaban

Pesangon yg dibayarkan sekaligus, langsung pakai tarif final yg ditetapkan, tanpa melihat kondisi si penerima, apakah ber NPWP atau tidak. Akan tetapi apabila kondisi pemberian pesangon tsb sesuai pasal 5 PMK-16/PMK.03/2010, maka akan ada pph 21 tidak final yg dikenakan dan barulah dilihat kondisi penerima pesangon ber npwp atau tidak.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H B U᠎ R G
L X P G L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O P J P Q
 
faq/2021/08/03/000069975_1234.txt · Last modified: (external edit)