User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000069960_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, saya Reni mau bertanya terkait penyusutan aset tetap menurut pajak. Jika kami memiliki tambak dalam penyelesain (masih dalam proses pembangunan). Apakah benar penyusutannya dimuali pada saat tambak tersebut selesai dan untuk masa manfaatnya berapa tahun?


Jawaban

sesuai penjelasan pasal 11 ayat 3 UU PPh Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata. untuk masa manfaat, jawab normatif sesuai lampiran PMK-96/PMK.03/2009 saja, jika WP bingung masuk yang mana, konfirmasi ke KPP

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ R G O I
Q Q X R C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J B V O M
 
faq/2021/08/03/000069960_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1