faq:2021:08:03:000069953_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang, saya ingin tanya apakah document yang disyaratkan dalam PP40/2021 pasal 73 cukup untuk menerapkan PPN tidak dipungut?
Jawaban
yg ditanyakan WP adalah syarat lain untuk pengajuan untuk ditetapkan sebagai KEK. ini bukan ranah DJP. bisa pastikan ke instansi terkait
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069953_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion