faq:2021:08:03:000069925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya terkait koreksi fiskal. Ditahun 2019 PT A membuat jurnal pencadangan piutang Beban cadangan piutang (debet) dan provisi (Kredit), untuk beban cadangan piutang sesuai pasal 9 UU PPh kami lakukan koreksi fiskal. Di tahun 2020 ternyata piutang tersebut dibayar otomatis timbul jurnal balik atas provisi, yaitu provisi (debet) beban cadangan piutang (kredit), apakah atas jurnal balik ini beban cadangan piutang yang di kredit harus di koreksi juga?
Jawaban
pendapatan atas piutang tak tertagih dianggap penghasilan seperti biasa, tidak perlu dilakukan koreksi fiskal
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069925_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion