faq:2021:08:03:000069909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pasal 7 ayat1 huruf B Per-29 tahun 2015 : PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Jawaban
cek Lampiran PER 29/2015. PKP Tertentu. 1. industri rekaman suara 2. industri rekaman video 3. pabrikan tembakau (rokok)
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069909_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion