User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000069907_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1Q (email): Misi mas/mba mau tanya. Jika perusahaan PT. A, sudah ditetapkan sebagai PGB merangkap PDGB, apakah dilokasi baru tempat ditetapkannya PT. A sebagai PGB merangkap PDGB tersebut, perusahaan PT. A, perlu mendaftarkan sebagai NPWP Cabang? GUDANG BERIKAT disini hanya berfungsi sebagai penImbunan barang milik PT. A itu sendiri, apakah pada saat pemindahan/penyerahan barang dari GUDANG BERIKAT PT. A, ke perusahaan PT. A, perlu dibuka kan faktur pajak?


Jawaban

#1A NPWP cabangnya tetap bikin ya, kalo FPnya kalo masuk pemusatan ga terbit FP, kalo ga pemusatan terbit FP

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K P B N T
M B I Y V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Q A N D
 
faq/2021/08/03/000069907_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1