faq:2021:08:03:000069907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1Q (email): Misi mas/mba mau tanya. Jika perusahaan PT. A, sudah ditetapkan sebagai PGB merangkap PDGB, apakah dilokasi baru tempat ditetapkannya PT. A sebagai PGB merangkap PDGB tersebut, perusahaan PT. A, perlu mendaftarkan sebagai NPWP Cabang? GUDANG BERIKAT disini hanya berfungsi sebagai penImbunan barang milik PT. A itu sendiri, apakah pada saat pemindahan/penyerahan barang dari GUDANG BERIKAT PT. A, ke perusahaan PT. A, perlu dibuka kan faktur pajak?
Jawaban
#1A NPWP cabangnya tetap bikin ya, kalo FPnya kalo masuk pemusatan ga terbit FP, kalo ga pemusatan terbit FP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069907_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion