faq:2021:08:03:000069902_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di SPT ada pembagian saham CV kami 50% untuk org pertama dan 50% di orang ke 2 , dengan masing2 200jt , apakah itu dikenakan pph final ?
Jawaban
pastikan maksud WP apakah pembagian saham/pembagian dividen. Kalau yg dimaksud pembagian dividen, cek PMK-18/2021 untuk menentukan apakah dividen tersebut termasuk objek PPh atau bukan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069902_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion