User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000069900_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Email: ada pertanyaan dari wp untuk penandatangan di spt dan bukti potong apakah boleh ttd stempel? kalau ttd di aturan pmk 243 2014 spt bisa dittd dengan cara stempel, kalau bukti potong apakah bisa? sama utk ttd stempel apakah ada minimal dokumen atau syarat tertentu?


Jawaban

ketentuan tanda tangan SPT sesuai UU KUP pasal 3 ayat (1b). Bupot yg bisa di ttd stempel: 1. Bupot PPh pasal 21/26 (SE-36/PJ.43/2000). 2. Bupot PPh deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI (KEP-286/PJ/2002). 3. Bupot PPh final 4(2) atas bunga SUN-ORI (PER-171/PJ./2006). 4. Bupot PPh pasal 23/26 atas dividen (PER-15/PJ/2014).

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J᠎ Y A W
K O B R E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H E H J M
 
faq/2021/08/03/000069900_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1