faq:2021:08:03:000069900_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Email: ada pertanyaan dari wp untuk penandatangan di spt dan bukti potong apakah boleh ttd stempel? kalau ttd di aturan pmk 243 2014 spt bisa dittd dengan cara stempel, kalau bukti potong apakah bisa? sama utk ttd stempel apakah ada minimal dokumen atau syarat tertentu?
Jawaban
ketentuan tanda tangan SPT sesuai UU KUP pasal 3 ayat (1b). Bupot yg bisa di ttd stempel: 1. Bupot PPh pasal 21/26 (SE-36/PJ.43/2000). 2. Bupot PPh deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI (KEP-286/PJ/2002). 3. Bupot PPh final 4(2) atas bunga SUN-ORI (PER-171/PJ./2006). 4. Bupot PPh pasal 23/26 atas dividen (PER-15/PJ/2014).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069900_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion